Digitalisasi Sistem Pajak dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Membayar Pajak
Digitalisasi telah menjadi fondasi utama dalam transformasi keuangan publik modern. Dalam sektor perpajakan, perubahan ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dalam konteks negara Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong reformasi digital yang kini memasuki fase baru melalui implementasi CoreTax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.
Sistem CoreTax menerapkan mekanisme dan prosedur yang terintegrasi secara penuh dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Arsitektur sistem dirancang dengan pendekatan end-to-end yang mencakup seluruh siklus administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan dan pemantauan (Naufal Wala & Tesalonika, 2024). Integrasi ini menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan dalam mengelola kewajiban perpajakan.
Author: Mauldya Maghfiro, S.SI, M.Stat. (Indonesian CPDS researcher)
