Digitalisasi Sistem Pajak dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Membayar Pajak

Digitalisasi telah menjadi fondasi utama dalam transformasi keuangan publik modern. Dalam sektor perpajakan, perubahan ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dalam konteks negara Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong reformasi digital yang kini memasuki fase baru melalui implementasi CoreTax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Sistem CoreTax  menerapkan  mekanisme  dan  prosedur  yang  terintegrasi  secara  penuh dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Arsitektur sistem dirancang dengan pendekatan end-to-end  yang  mencakup  seluruh  siklus  administrasi  perpajakan,  mulai  dari  pendaftaran  hingga pelaporan  dan  pemantauan (Naufal Wala & Tesalonika, 2024).  Integrasi  ini  menciptakan  ekosistem  perpajakan  yang  lebih  efisien dan  transparan  dalam  mengelola  kewajiban perpajakan. 

Penulis: Maulidya Maghfiro, S.Si., M.Stat. (Peneliti CPDS Indonesia)

Similar Posts