Menuju Birokrasi berkelas: Kabupaten Nganjuk Melakukan Implementasi dan Pra-Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja

Upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan terus menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) melalui berbagai kegiatan pembinaan, pendampingan, serta pra evaluasi terhadap perangkat daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil (Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 29, 2014).

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 Tahun 2014, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP meliputi: 1) rencana strategis; 2) perjanjian kinerja; 3) pengukuran kinerja; 4) pengelolaan data kinerja; 5) pelaporan kinerja; dan 6) reviuw dan evaluasi kinerja. Pada Perpres ini, SAKIP tidak hanya berfokus pada penyusunan dokumen administrasi, tetapi juga berfokus untuk mewujudkan good governance dan clean government, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi instansi pemerintah, menciptakan sistem yang mencegah terjadinya korupsi dan kolusi, meningkatkan kinerja dan outcome instansi pemerintah, serta meningkatkan public accountability dan transparency (Hermawan, 2026). Hal ini dilakukan dengan mewajibkan instansi pemerintah untuk mempublikasikan informasi tentang kinerjanya kepada masyarakat dan memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di instansi pemerintah daerah (Hermawan, 2026). 

Salah satu tahapan penting dalam penguatan SAKIP adalah pelaksanaan pra evaluasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran awal secara umum tentang instansi pemerintah/unit kerja yang akan di evaluasi (Kementerian PANRB, 2021). Melalui pra evaluasi, berbagai kelemahan dan kendala dapat diidentifikasi lebih awal sehingga perbaikan dapat dilakukan sebelum pelaksanaan evaluasi resmi. Menurut Mahmudi (2015), Pengukuran kinerja merupakan alat untuk menilai kesuksesan organisasi. Dalam konteks organisasi sektor publik, kesuksesan organisasi itu akan digunakan untuk mendapatkan legitimasi dan dukungan publik. Dengan demikian, pra evaluasi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja. 

Di Kabupaten Nganjuk, pelaksanaan pra evaluasi dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah. Dengan adanya forum evaluasi dan diskusi bersama, setiap unit kerja dapat saling berbagi pengalaman, praktik baik, serta solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kinerja sektor publik. Berdasarkan Open Data Kabupaten Nganjuk (2025), Skor SAKIP Kabupaten Nganjuk menunjukkan nilai 70,19 dengan Indikator BB (Sangat Baik). Kabupaten Nganjuk juga memperoleh nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dengan nilai 3,5409 yang mendapatkan kategori tinggi (Open data Kabupaten Nganjuk, 2025). Secara keseluruhan, capaian SAKIP dan EPPD tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Nganjuk telah memiliki fondasi yang kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan pra evaluasi menjadi momentum strategis untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penguatan koordinasi antar perangkat daerah, penyebarluasan praktik baik, serta penyelesaian berbagai kendala yang masih dihadapi dalam pengelolaan kinerja dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengharapkan adanya peningkatan pelaksanaan program yang lebih sinergis dan terarah. Keselarasan antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pelaporan merupakan hal yang penting agar dapat mencapai tujuan pembangunan yang telah direncanakan (Jiwayanti et al., 2024).

Peningkatan kompetensi sumber daya manusia merupakan faktor penting dalam keberhasilan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai penyusunan indikator kinerja, pengukuran capaian, analisis data, hingga penyusunan laporan akuntabilitas. Oleh karena itu, pelatihan dan pendampingan perlu dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kapasitas ASN dalam mendukung penguatan akuntabilitas kinerja. Penguatan akuntabilitas tersebut sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menekankan terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Akuntabilitas merupakan tujuan utama reformasi sektor publik, di mana tuntutan akuntabilitas publik mengharuskan lembaga sektor publik tidak hanya menekankan pertanggungjawaban vertikal, tetapi juga pertanggungjawaban horizontal kepada masyarakat (Mardiasmo, 2021). Dalam konteks BPKAD Kabupaten Nganjuk, akuntabilitas kinerja pegawai diwujudkan melalui penerapan SAKIP yang mencakup pelaporan kinerja instansi serta penggunaan e-kinerja sebagai sarana pelaporan kinerja individu pegawai. Penerapan sistem tersebut menunjukkan adanya akuntabilitas karena didasarkan pada bukti konkret dan data yang dapat diverifikasi (Wahyuningtyas, 2024). 

Keberhasilan implementasi dan pra evaluasi SAKIP di Kabupaten Nganjuk diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan nilai evaluasi kinerja pemerintah daerah, tetapi juga mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat yang optimal serta mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan daerah (Kementerian PANRB, 2021).

Penulis: Maulidya Maghfiro, S.Si., M.Stat. (Peneliti CPDS Indonesia)


Daftar Pustaka

Hermawan. (2026). Akuntabilitas Pelayanan Publik. Universitas Brawijaya Press.

Jiwayanti, N., Abror, D., Pramono, T., Magister, P., & Publik, A. (2024). Pengawasan Kinerja Aparatur Daerah melalui Audit Kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). In Jurnal Interaksi (Vol. 01, Number 01).

Kementerian PANRB. (2021). Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Mahmudi. (2015). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta Press.

Mardiasmo. (2021). Akuntansi Sektor Publik. Andi.

Open Data Kabupaten Nganjuk. (2025). Skor SAKIP 2025. Https://Ckan.Nganjukkab.Go.Id/Uk/Dataset/Sakip-Tahun-2025/Resource/B2c2209b-1150-4ab8-Acf4-2b93e98d1675 . https://ckan.nganjukkab.go.id/uk/dataset/sakip-tahun-2025/resource/b2c2209b-1150-4ab8-acf4-2b93e98d1675

Open data Kabupaten Nganjuk. (2025). Skor Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SAKIP. Https://Ckan.Nganjukkab.Go.Id/Hu/Dataset/Skor-Sistem-Akuntabilitas-Kinerja-Instansi-Pemerintah-Sakip–b-Tahun-2025 . https://ckan.nganjukkab.go.id/hu/dataset/skor-sistem-akuntabilitas-kinerja-instansi-pemerintah-sakip–b-tahun-2025

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 29. (2014). Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.Wahyuningtyas, D. A. (2024). Evaluasi Kinerja Pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tahun 2022 di Kabupaten Nganjuk. Jurnal Interaksi, 1(3). https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/interaksi/article/download/5921/3706

Similar Posts