Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model collaborative governance sebagai solusi dalam implementasi layanan pendidikan bagi kelompok penghayat kepercayaan di Dinas Pendidikan Kota Malang. Kelompok penghayat kepercayaan seringkali menghadapi berbagai kendala struktural dan administratif, terutama terkait dengan identitas kependudukan dan pengakuan formal, yang berdampak pada terbatasnya akses terhadap layanan publik, termasuk pendidikan. Dalam beberapa kasus, kondisi ini mendorong individu dari kelompok tersebut untuk melakukan konversi agama sebagai bentuk strategi adaptif guna memperoleh akses layanan yang lebih mudah, meskipun tidak selalu mencerminkan identitas keyakinan yang sebenarnya.
Permasalahan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan dalam implementasi kebijakan pendidikan yang inklusif, sehingga diperlukan pendekatan yang mampu menjembatani berbagai kepentingan dan aktor yang terlibat. Dalam konteks ini, collaborative governance menjadi pendekatan yang relevan karena menekankan pada pembangunan konsensus melalui keterlibatan multipihak, termasuk pemerintah, komunitas penghayat kepercayaan, lembaga pendidikan, serta aktor-aktor regulasi lainnya.
Penelitian ini diarahkan untuk mengidentifikasi, memetakan, dan menganalisis peran serta interaksi antar aktor dalam proses implementasi layanan pendidikan bagi kelompok penghayat kepercayaan. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat ditemukan model kolaborasi yang efektif dalam mendukung penerapan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan kelompok minoritas.
Selain itu, penelitian ini juga mengkaji prinsip-prinsip utama dalam collaborative governance, seperti deliberatif, holistik, konstruktif, dan formal, sebagai landasan dalam membangun tata kelola layanan pendidikan yang adil dan setara. Hasil penelitian ini diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi teoritik dalam pengembangan studi collaborative governance, tetapi juga rekomendasi praktis bagi pemerintah daerah dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan pendidikan yang inklusif, serta mampu menjamin hak akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
CPDS Admin