Layanan ini disediakan untuk mendampingi inventor, peneliti, dosen, mahasiswa, atau institusi yang memiliki hasil invensi (penemuan baru) agar dapat didaftarkan secara resmi sebagai paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Paten dapat diberikan atas invensi yang berupa produk, proses, metode, atau penyempurnaan dari teknologi yang sudah ada, sepanjang memiliki kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri.
Pendampingan mencakup penyusunan deskripsi paten, penggambaran teknis, klaim, hingga proses pengajuan secara daring melalui sistem e-paten DJKI. Pendaftaran paten yang berhasil akan memberikan perlindungan hukum eksklusif atas invensi tersebut selama jangka waktu tertentu.
Konsultasi Awal & Identifikasi Invensi
Pengecekan Kebaruan melalui Paten Sejenis
Penyusunan Draft Deskripsi Paten dan Klaim
Pembuatan Ilustrasi atau Gambar Teknis
Pendaftaran Akun DJKI & Pengisian Formulir e-Paten
Pengunggahan Dokumen & Pembayaran Biaya Pendaftaran
Monitoring Status & Proses Pemeriksaan DJKI
Penanganan Keberatan atau Permintaan Substansi Tambahan
Pengambilan Sertifikat Paten dan Arsip Legal
CPDS Admin