Layanan ini dirancang untuk membantu pelaku usaha, kreator, institusi pendidikan, dan individu dalam mendaftarkan merek dagang atau jasa mereka secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Merek yang didaftarkan bisa berupa nama usaha, logo, label produk, atau identitas layanan tertentu yang ingin dilindungi secara hukum.
Pendampingan diberikan secara menyeluruh, mulai dari pengecekan ketersediaan merek, klasifikasi barang/jasa, penyusunan dokumen legal, hingga proses pendaftaran daring melalui sistem Merek DJKI. Hak merek yang telah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum atas penggunaan komersial, baik untuk nasional maupun internasional (melalui Madrid Protocol).
Konsultasi dan Identifikasi Merek Dagang atau Jasa
Pengecekan Ketersediaan (Similarity Search)
Penentuan Kelas Barang/Jasa sesuai Klasifikasi NICE
Persiapan Dokumen Legal (KTP, logo, surat kuasa, dll.)
Pengisian Formulir & Registrasi di Sistem Merek DJKI
Pendampingan Proses Submit & Pembayaran Resmi
Monitoring Status Pendaftaran dan Tanggapan Keberatan
Pengunduhan Sertifikat Merek & Arsip Dokumen
CPDS Admin