CPDS

Pembangunan Ekonomi Melalui Badan Usaha Pariwisata Berkelanjutan

Author: Nabilah Luthfiyah Chusnida
(Mitra Peneliti CPDS Indonesia)

Pembangunan ekonomi di Indonesia pada era kontemporer tidak lagi bertumpu secara eksklusif pada sektor manufaktur. Diversifikasi sumber pertumbuhan kini menjadi keharusan strategis, terutama dengan mengoptimalkan sektor-sektor potensial seperti pariwisata. Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya akan biodiversitas, bentang alam, serta keragaman budaya memiliki modal besar untuk menjadikan pariwisata sebagai lokomotif pembangunan. Potensi tersebut semakin relevan di tengah perubahan struktur ekonomi global yang kian menekankan kreativitas, pengalaman, dan keberlanjutan sebagai penggerak utama aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pengembangan pariwisata nasional bukan hanya isu sektoral, tetapi bagian integral dari strategi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan (Mahadiansar,2021).

Meskipun demikian, pengembangan pariwisata tidak dapat dilakukan secara parsial atau bergantung pada satu aktor tertentu. Pengelolaan destinasi wisata membutuhkan koordinasi dan partisipasi multipihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat lokal (Marwan, 2022). Pemerintah Indonesia telah memberikan kerangka regulatif melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menegaskan bahwa pembangunan pariwisata harus dilandaskan pada asas manfaat, kekeluargaan, keadilan, keberlanjutan, partisipatif, demokratis, dan kesetaraan. Asas-asas ini menegaskan bahwa pariwisata bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga medium untuk menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat identitas budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.