CPDS

Konsep Perjanjian Baku Dalam Sektor Pariwisata: Pengaruh Dalam Pembangunan Negeri

Author: Nabilah Luthfiyah Chusnida & Seto Narendro
(Mitra Peneliti CPDS Indonesia)

Perkembangan teknologi dan intensifikasi digitalisasi telah merekonstruksi arsitektur industri pariwisata Indonesia secara paradigmatik. Kehadiran online travel platforms seperti Traveloka dan Tiket.com beserta ekosistem pemesanan kamar hotel, tiket kereta, bus, dan pesawat yang beroperasi sepenuhnya melalui mekanisme digital telah menghasilkan perubahan fundamental dalam pola konsumsi jasa pariwisata oleh wisatawan domestik maupun mancanegara. Indonesia tidak lagi diposisikan sebagai destinasi regional semata, tetapi telah mengukuhkan diri sebagai entitas pariwisata berpengaruh dalam lanskap global berkat heterogenitas budaya serta keunggulan sumber daya alamnya. Data Euromonitor yang diolah East Ventures, Katadata Insight Center, dan PwC Indonesia menunjukkan dinamika nilai online booking yang bergerak dari Rp99 triliun (2017), menurun menjadi Rp52 triliun (2020) akibat disrupsi pandemi, namun diproyeksikan meningkat hingga Rp202 triliun pada tahun 2027. Lonjakan tersebut menegaskan bahwa digitalisasi telah menjadi fondasi kebangkitan pariwisata nasional, meskipun seluruh transaksi digital tersebut terikat pada kerangka click-wrap agreement atau yes–no agreement sebagai bentuk perjanjian elektronik yang memiliki implikasi yuridis langsung.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan secara tegas menetapkan hak wisatawan untuk memperoleh informasi akurat mengenai daya tarik wisata, pelayanan yang memenuhi standar, perlindungan hukum dan keamanan, perlindungan kesehatan, perlindungan hak pribadi, serta jaminan asuransi terhadap kegiatan berkategori risiko tinggi. Dalam konstruksi hukum positif, wisatawan dikualifikasi sebagai konsumen yang perlindungannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meski demikian, percepatan transaksi ekonomi digital dengan karakter lintas yurisdiksi telah menciptakan structural imbalance antara pelaku usaha dan konsumen. Fenomena tersebut tampak melalui click-wrap agreement yang terdapat pada platform pemesanan layanan pariwisata, di mana konsumen hanya disodorkan pilihan “setuju” atau “tidak setuju,” tanpa ruang negosiasi yang substansial. Akibatnya, asas kebebasan berkontrak mengalami degradasi karena konsumen tidak memiliki kesempatan faktual untuk memahami, mengkaji, atau menegosiasikan ketentuan perjanjian.