CPDS

Tata Kelola Administrasi Kampung Putih Kota Malang

            Kampung Putih merupakan sebuah kampung yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, sebelah kiri RSUD Saiful Anwar Kota Malang, kampung ini dicirikan dengan gapura yang terletak di awal gang pintu masuk. Kampung ini dijuluki kampung putih akibat warna rumah yang seragam dicat putih-hijau, yang bekerjasama dengan PT. DECOFRESH selama 2 tahun dengan basis pemberdayaan kampung kreatif. Dikutip dari Malang-Post (Arifin, 2018) dalam (Akbar & Alfian, 2018) Walikota Malang, H. Moh. Anton menyampaikan salah satu mindset pembangunan kampung-kampung tematik di sekitar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai sebuah paradigma baru Pemkot Malang, yang ingin menjadikan permukiman zona rawan tersebut sebagai salah satu etalase pembangunan Kota Malang, berbasis ide dan aspirasi masyarakat setempat, ā€œetalase-etalase pembangunanā€ baru terus dikatalisasi dan diwujudkan oleh Pemkot Malang. Oleh karena itu kampung putih diharapkan menjadi wajah baru di area bantaran sungai Kota Malang. Daerah bantaran sungai menjadi salah satu faktor yang menjadi pertimbangan dipilihnya kampung ini menjadi kampung kreatif yang disusul oleh tingkat kepadatan penduduk dan tingkat kebersihan yang rendah, dengan melihat kawasan yang strategis yakni di pusat kegiatan kota. Namun hal ini memunculkan sebuah permasalahan baru, berikut penjelasannya:

  1. Tata kelola administrasi yang kurang baik

Seperti dalam PERMENDAGRI No 47 Tahun 2016 mengenai peran penting pemerintah kabupaten/kota dan camat wajib membina dan mengawasi pelasksanaan administrasi desa/kelurahan. Peran tersebut, meliputi: pengaturan yang berkaitan dengan administrasi, memberikan pedoman teknis pelaksanaan administrasi, melakuakan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan administrasi desa, serta memberikan bimbingan, supervisi hingga konsultasi pelaksanaan administrasi desa. Kampung ini terdiri dari 4 RT, yaitu RT 04 ā€“ RT 07, namun tidak sepenuhnya program kampung kreatif ini berjalan dengan lancar, seperti belum berjalannya sistem ticketing dalam membuka program kampung wisata tersebut, mengingat kesiapan masyarakat dalam menyiapkan spot wisata dinilai masih kurang. Latar belakang masyarakat yang beragam, dan tingginya migrasi penduduk menjadi penghambat perkembangan kampung ini, seperti permasalahan yang terdapat di RT 07.

Melihat beragamnya mata pencaharian masyarakat RT 07 yang bekerja secara serabutan, membuat masyarakat di luar RT 07 semakin meyakini stigma tersebut. Mayoritas masyarakat RT 07 berasal dari luar Kota Malang, seperti: Blitar, Madiun, Probolinggo, Lumajang dengan dalih mengadu nasib untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak. Identitas administratif merupakan sebuah status yang akan didapatkan oleh seseorang ketika ia mendaftarkan diri dan melengkapi berkas-berkas administrasi agar memperoleh status legal atau resmi sebagai warga negara. Macam-macam identitas administratif yang harus dimiliki masyarakat adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK).

  1. Tidak memiliki kartu identitas/ Kartu Tanda Penduduk

Masyarakat RT 07 yang notabene berasal dari masyarakat pendatang tidak semuanya memiliki kartu identitas administratif, meskipun secara kultural kehadiran mereka tetap dianggap sebagai masyarakat lokal yang menetap disana. Warga RT 07 memiliki ciri khas tersendiri dalam membedakan dengan RT lain, hal tersebut ditinjau berdasarkan bangunan, masyarakat dan tata letak wilayah. Upaya tata kelola identitas administratif dilakukan oleh Ketua RT setempat sebagai fasilitator antara masyarakat dan pemerintah, hal tersebut terus diupayakan agar masyarakat RT 07 dapat menjadi penduduk secara resmi dan dapat menerima bantuan dari pemerintah, mengingat tingkat ekonomi mereka berada pada golongan bawah. Oleh karena itu identitas administrasi memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat mengingat bantuan pemerintah merupakan sesuatu yang sangat diharapkan oleh warga RT 07.

Pada kondisi saat ini masyarakat RT 07 rata-rata telah memiliki KK (kartu keluarga) dan KTP (kartu identitas penduduk), jumlah yang tercatat di RT 07 adalah 27 KK dari total 29 KK, 2 keluarga yang belum memiliki KK diakibatkan mereka berada diluar wilayah atau sedang merantau untuk memenuhi kebutuhan hidup. Untu perihal KTP masyarakat sudah mendapatkannya sehingga secara administratif mereka sudah legal atau resmi menjadi warga RT 07, hanya tersisa Bu Sulastri dan anak-anaknya saja yang belum memiliki identitas administratif.

  1. Terkendala pengurusan administrasi

Tata kelola admnistratif merupakan sebuah tahap yang harus dilakukan dalam mengurus kelengkapan identitas administratif, seperti: KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak) dan KTP (Kartu Identitas Penduduk). Pada umumnya kendala yang dihadapi oleh masyarakat adalah berkas administrasi yang hilang, dendam pribadi terhadap Ketua RT, rasa malas dan penyakit yang diderita oleh masyarakat.  Sehingga hal tersebut akan berimbas pada keturunannya kelak seperti salah satu penduduk, yang tidak bisa menerima bantuan pemerintah dan menyekolahkan anaknya di sekolah negeri. Oleh karena itu diperlukan beberapa pendekatan yang harus dilakukan oleh  Ketua RT setempat, mulai dari mendatangkan mudin (penghulu) untuk menikahkan secara resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *