CPDS

Polemik Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik

Polemik Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik

Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik. Tekad ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan turut mengupayakan pemberian subsidi bagi kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bahan bakar listrik berbasis baterai. Upaya ini dilakukan dalam rangka percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia. Menteri Perindustrian menilai bahwa pemberian insentif kendaraan listrik sangat penting guna menumbuhkan ekosistem kendaraan listtrik di Indonesia. Selain itu Indonesia telah berkaca dan belajar pada beberapa negara-negara Eropa dengan ekosistem kendaraan listrik yang baik melalui keterlibatan peran pemerintah dalam pemberian subsidi bagi kendaraan listrik, sama halnya dengan negara China dan Thailand. Namun Pertimbangan pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik menuai beragam pro dan kontra dari berbagai pihak, terlebih terkait dengan isu ā€œpengemudi ojek onlineā€ sebagai prioritas utama pemberian subsidi.

Kebijakan konversi kendaraan listrik dinilai tidak sebanding dengan harga jual kendaraan listrik dari produsen dimana pengemudi harus menanggung beban selisih bayar harga satu unit kendaraan listrik dengan kisaran Rp. 25-30 Juta. Narasi ketidakberpihakan atas isu ini turut disampaikan oleh Pengamat Transportasi (Intrans) yang menilai bahwa pemberian subsidi kendaraan listrik kepada ojek online telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada pasal 185 ayat (1).

Selain itu pakar dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti wacana pemerintah yang dinilai salah sasaran dan kurang tepat, hal ini dikarenakan pemberian subsidi ini tidak serta merta menyelesaikan permasalahan transportasi di Indonesia. Acuan urgensi dari kebijakan subsidi kendaraan listrik perlu diperjelas, sehingga jika rujukannya adalah masalah transportasi, maka penyelesaian yang memungkinkan adalah mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi melalui shifting masyarakat ke transportasi umum

Jika ditinjau dari sisi transportasi, pemberian subsidi sepeda motor listrik bagi pengemudi ojek online akan lebih baik jika turut dialihkan pada pembenahan angkutan umum perkotaan yang perlu akan konsistensi dan ketelatenan dalam membenahinya, hal ini dinilai bukan hanya dari persoalan teknologi, harga jual dan industrialisasinya saja, namun juga keberpihakan anggaran pemerintah yang harus adil di sektor transportasi. Adapun besaran subsidi sementara, sebagai berikut

  • Mobil listrik (Rp. 80 Juta)
  • Motor listrik (Rp. 8 Juta)
  • Mobil Hybrid (Rp. 40 Juta)
  • Motor Konversi (Rp. 5 Juta)

Disisi lain tanggapan positive akan kebijakan ini turut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mempertegas pentingnya peralihan kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk mengurasi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) Indonesia tahun 2060. Selain itu kebijakan ini juga disambut hangat oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Indonesia terkait peralihan sepeda bermotor listrik bagi pengemudi ojek online. Mengingat beban biaya operasional pengemudi ojek online dirasa dapat diringankan melalui kendaraan listrik pasca kenaikan harga BBM jenis pertalite. Sementara itu kebijakan subsidi kendaraan listrik ini diharapkan tuntas sebelum 2022 berakhir. Disisi lain pemerintah optimis bahwa pemberian subsidi ini akan mendorong kemampuan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Kesimpulan

Kebijakan pemberian subsidi kendaraan listrik akan lebih baik jika turut mempertimbangkan mekanisme pembiayaan masyarakat. Ini artinya apabila kemampuan membeli dibawah Rp. 20 Juta per unit kendaraan listrik, maka akan lebih baik jika pemerintah memberikan besaran subsidi sebesar Rp. 10 Juta per orang. Sementara jika harga tiap unit diatas Rp. 20 Juta, maka idealnya subsidi yang diberikan pemerintah dapat mencapai 60-70% dari harga tersebut. Skema pembiayaan ini akan lebih masuk akal dan mempercepat peralihan penggunaan kendaraan BBM menuju kendaraan bermotor listrik berbasis baterai secara massal di Indonesia, lebih lanjut lagi skema yang ideal ini turut mempercepat target program Indoneisa NZE di tahun 2060.

Kemudian turut menjadi perhatian bersama terkait kesiapan dukungan infrastruktur kendaraan listrik, misalnya: charging station, jaringan battery swab, kemudian proses sambungan listrik yang mudah dan murah terhadap fasilitas pengisian daya bagi kendaraan listrik. Infrastruktur ini guna mewujudkan transportasi yang berkualitas dan berkelanjutan, terjangkau dan ramah lingkungan.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *